Thursday , November 21 2024

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Penanaman Modal

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Penanaman Modal
Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Penanaman Modal

FAKTAMEDIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meraih penghargaan kota dengan Kepatuhan Regulasi Penanaman Modal Terlengkap yang diberikan Provinsi Banten di acara Banten Investment Forum, Selasa (29/10/24).

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengungkapkan, Pemkot Tangerang dinilai berhasil atau terbaik dalam melaksanakan aturan penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021.

  • BACA JUGA:

Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan 1.357 Pelajar Calon Paskibra Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan 1.357 Pelajar Calon Paskibra

“Dalam hal ini, DPMPTSP Kota Tangerang telah melakukan pemenuhan regulasi penanaman modal, kemudahan dan transparansi akses informasi, penyederhanaan proses perizinan dan pemberian kemudahan dukungan prosedur dan panduan bagi investor,” papar Sugihharto.

“Sehingga, dengan beragam kemudahan yang dihadirkan, Kota Tangerang sukses menciptakan iklim investasi yang memadai. Termasuk regulasi penanaman modal yang lengkap, layanan yang mudah sehingga angka investasi pun terus tinggi,” tambahnya.

Kata Sugihharto, penghargaan ini hasil kerja keras dan kerja sama atau kolaborasi semua pihak. Baik kepegawaian Pemkot Tangerang dalam memberikan pelayanan, maupun para investor yang terus patuh akan aturan-aturan kelengkapan berkas yang sesuai.

  • BACA JUGA:

KPU Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pilkada ‘Goes To Pesantren’ KPU Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pilkada ‘Goes To Pesantren’

“Ini menjadi salah satu bukti baru, bahwa kemudahan berinvestasi atau penanaman modal di Kota Tangerang benar adanya. Jadi, ayo terus berkolaborasi dengan baik, untuk terus menghidupkan dunia investasi yang sehat di Kota Tangerang,” katanya.

Dalam melaksanakan aturan penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021, DPMPTSP Kota Tangerang telah melakukan pemenuhan regulasi penanaman modal, kemudahan dan transparansi akses informasi, penyederhanaan proses perizinan, dan pemberian kemudahan dukungan prosedur dan panduan bagi investor sehingga menciptakan iklim investasi yang memadai termasuk melakukan kemudahan pembuatan NIB baik para pelaku usaha baik UMK dan NonUMK. (red)