
FAKTAMEDIA.id – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menyatakan proses penetapan pengganti almarhum Rusdi Alam sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang sepenuhnya menjadi kewenangan Partai Golkar.
Ia berharap mekanisme pengusulan pengganti dapat segera dituntaskan agar DPRD Kota Tangerang kembali memiliki ketua definitif.
“Ini sepenuhnya domainnya Partai Golkar. Karena memang secara peraturan perundang-undangan, mekanisme untuk usulan pengganti itu menjadi wilayahnya partai,” kata Arief melalui voice note, Senin (10/8/2026).
Menurut Arief, DPRD Kota Tangerang pada prinsipnya menunggu proses yang dilakukan Partai Golkar terkait calon pengganti Ketua DPRD. Ia berharap proses tersebut berjalan sesuai ketentuan sehingga kepemimpinan DPRD dapat segera kembali definitif.
“Sehingga kami berharap bahwa proses ini bisa berjalan dan tentu saja kita berharap agar bisa segera definitif untuk pengganti beliau. Sehingga kemudian secara institusi, DPRD Kota Tangerang kembali memiliki Ketua DPRD yang definitif,” ujarnya.
Arief menjelaskan, selama posisi Ketua DPRD definitif masih kosong, roda kelembagaan DPRD tetap berjalan dengan mekanisme kepemimpinan kolektif kolegial. Dalam pelaksanaannya, posisi ketua diampu oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD.
“Selama kekosongan Ketua DPRD dalam konteks ini, maka kepemimpinan DPRD Kota Tangerang, sesuai dengan tatib dan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan secara kolektif kolegial dengan menempatkan Plt Ketua DPRD untuk bisa memimpin DPRD Kota Tangerang,” katanya.
Ia mengakui terdapat perbedaan dalam pelaksanaan kepemimpinan ketika posisi Ketua DPRD belum definitif. Namun, kondisi tersebut sejauh ini tidak menghambat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pimpinan DPRD.
Menurut dia, jajaran pimpinan DPRD tetap berbagi peran dalam menjalankan tugas kelembagaan, sebagaimana dilakukan ketika almarhum Rusdi masih memimpin DPRD Kota Tangerang.
“Untuk periode selama Ketua DPRD belum definitif, tentu saja secara umum berbeda dengan jika memang ada Ketua DPRD yang definitif. Tapi dalam konteks pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari pimpinan DPRD, sejauh ini masih bisa tertangani,” tutur Arief.
Ia menegaskan, keberadaan Plt Ketua DPRD tidak boleh menjadi alasan terganggunya pelayanan dan fungsi DPRD kepada masyarakat.
“Kita berkomitmen agar selama periode kekosongan Ketua DPRD definitif ini tidak memberikan dampak yang besar dalam pelaksanaan tupoksi dewan,” ujarnya.
Arief memastikan DPRD Kota Tangerang tetap menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Selain menjalankan fungsi kelembagaan, DPRD juga terus melakukan advokasi terhadap kepentingan masyarakat.
Dalam fungsi penganggaran, DPRD saat ini tengah membahas KUA-PPAS murni Tahun Anggaran 2027. Pembahasan tersebut kemudian dilanjutkan dengan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Kita sedang melakukan proses pembahasan KUA-PPAS murni Tahun Anggaran 2027 yang dilanjutkan dengan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026,” kata Arief.
Ia berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang pada pertengahan Agustus 2026. Nota kesepakatan itu nantinya menjadi salah satu acuan dalam penyusunan RAPBD.
“Diharapkan nanti pada pertengahan bulan ini bisa disepakati nota kesepakatan antara DPRD dengan pihak eksekutif sebagai acuan penyusunan RAPBD murni Tahun Anggaran 2027 dan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Tiga Raperda Inisiatif akan Dibawa ke Paripurna
Selain fungsi penganggaran, DPRD Kota Tangerang juga tengah mempersiapkan agenda legislasi. Arief menyebut sedikitnya tiga Raperda inisiatif akan disampaikan dalam rapat paripurna pada 14 Agustus 2026.
Tiga Raperda tersebut merupakan bagian dari total lima Raperda inisiatif yang tengah dipersiapkan DPRD Kota Tangerang.
“Paling tidak ada tiga Raperda inisiatif dari total lima Raperda inisiatif yang ada yang akan disampaikan di forum sidang paripurna pada tanggal 14 Agustus 2026,” ungkapnya.
Menurut Arief, agenda tersebut menjadi bukti bahwa DPRD Kota Tangerang tetap berkomitmen menjalankan fungsi legislasi meski saat ini posisi Ketua DPRD definitif masih kosong.
Arief menegaskan, seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD akan terus memastikan agenda kelembagaan berjalan sebagaimana mestinya. Kekosongan jabatan Ketua DPRD diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dewan, terutama dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kota Tangerang.
Dengan mekanisme kepemimpinan kolektif kolegial dan pelaksanaan tugas oleh Plt Ketua DPRD, DPRD Kota Tangerang tetap menjalankan agenda pengawasan, penganggaran, dan legislasi sembari menunggu proses penetapan Ketua DPRD definitif dari Partai Golkar. (Ars)
faktamedia.id Akurat dan Terdepan