
FAKTAMEDIA.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menetapkan Saiful Milah sebagai calon Ketua DPRD Kota Tangerang untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024-2029.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna internal DPRD, Rabu (23/9/2026). Saiful Milah diusulkan Partai Golkar untuk menggantikan Rusdi Alam yang meninggal dunia pada Juli 2026.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo mengatakan, penetapan calon ketua tersebut merupakan bagian dari tahapan pergantian pimpinan DPRD setelah Partai Golkar menyampaikan surat pengusulan hingga tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Siang ini kami mengadakan rapat paripurna internal dalam rangka penetapan calon Ketua DPRD Kota Tangerang, sekaligus pemberhentian Ketua DPRD yang sebelumnya, Almarhum Rusdi Alam,” kata Arief seusai rapat paripurna, Rabu sore (23/9/26).
Menurut Arief, mekanisme tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah DPRD menerima surat dari Partai Golkar mulai dari tingkat DPD hingga DPP. Dalam surat terakhir dari DPP Partai Golkar, Saiful Milah diusulkan untuk menjadi Ketua DPRD Kota Tangerang sampai berakhirnya masa jabatan periode 2024-2029.
Setelah penetapan di tingkat DPRD, proses selanjutnya tidak lagi sepenuhnya berada di tangan lembaga legislatif. DPRD akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Tangerang untuk melanjutkan proses administrasi.
Dokumen tersebut kemudian diteruskan melalui Wali Kota Tangerang untuk disampaikan kepada Gubernur Banten. Selanjutnya, gubernur menerbitkan keputusan mengenai pemberhentian pimpinan sebelumnya dan pengangkatan pimpinan DPRD yang baru.
“Setelah rapat paripurna penetapan calon Ketua DPRD ini, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan KPUD untuk membuat surat rekomendasi dan juga pengantar dari Bapak Wali Kota ke Pak Gubernur. Berikutnya nanti dari Pak Gubernur akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK),” ujar Arief.
Arief mengatakan, DPRD Kota Tangerang belum dapat memastikan tanggal pelantikan Saiful Milah sebagai Ketua DPRD definitif. Sebab, setelah penetapan calon ketua di DPRD, masih terdapat sejumlah tahapan administratif yang harus dilalui di lembaga lain.
Menurut dia, DPRD akan mendorong agar proses tersebut berjalan secepat mungkin. Namun, kecepatan penerbitan keputusan akhir bergantung pada proses di KPU, pemerintah kota, hingga Pemerintah Provinsi Banten.
“Kalau timeline, kita usahakan secepatnya. Tapi kalau harus tanggal berapa, karena ini terkait dengan pihak eksternal Dewan, kita juga tidak bisa mengatur. Artinya kita berkomunikasi, tapi seberapa cepat nanti kembali kepada para pihak terkait,” kata Arief.
Ia berharap pada Oktober mendatang DPRD Kota Tangerang sudah memiliki ketua definitif. “Ya, mudah-mudahan bulan depan kita sudah punya Ketua DPRD yang baru,” ujarnya.
Dorongan tersebut, kata Arief, diperlukan agar struktur pimpinan DPRD segera definitif dan kegiatan kelembagaan dapat berjalan secara optimal.
“Iya, pastinya kita mendorong untuk segera ada penyelesaian proses ini supaya kita punya Ketua DPRD yang definitif,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Saiful Milah juga menyampaikan sambutan singkat mengenai langkah yang akan dilakukan apabila nantinya resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang. Arief menyebut respons anggota DPRD terhadap pencalonan Saiful Milah cenderung positif.
“Kalau saya lihat tadi responsnya positif. Bahkan teman-teman meminta tadi Abah, Pak Saiful Milah, juga menyampaikan sepatah dua patah kata, sambutan berkaitan dengan apa yang akan beliau lakukan setelah nanti dilantik sebagai Ketua DPRD yang baru,” katanya.
Selain pergantian Ketua DPRD, posisi anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) 1 yang ditinggalkan Rusdi Alam juga akan mengalami proses pergantian antarwaktu (PAW). Namun, menurut Arief, PAW anggota DPRD tersebut belum menjadi agenda dalam rapat paripurna internal Rabu.
“Tadi baru penetapan calon Ketua DPRD. Kalau yang PAW anggota DPRD di dapil, itu belum,” katanya.
Arief menjelaskan, mekanisme PAW anggota DPRD berbeda dengan proses pergantian Ketua DPRD. Untuk PAW anggota DPRD, proses dapat dimulai dari surat partai politik yang kemudian ditindaklanjuti DPRD kepada KPU. Setelah itu, proses administrasi diteruskan kepada Wali Kota Tangerang dan selanjutnya kepada Gubernur Banten.
“Untuk PAW dapil itu prosesnya tidak dimulai dari paripurna dulu seperti ini. Karena dia langsung dari DPRD bersurat berdasarkan surat dari Partai Golkar, bersurat ke KPUD, KPUD ke Pak Wali Kota, baru ke Pak Gubernur,” ujar Arief.
Dengan demikian, PAW anggota DPRD dari Dapil 1 tidak harus menunggu mekanisme paripurna penetapan calon Ketua DPRD seperti yang dilakukan terhadap Saiful Milah.
“Jadi, untuk PAW anggota DPRD dapil almarhum, dapil 1, itu tidak melalui proses seperti halnya PAW Ketua DPRD. Prosesnya lebih sederhana,” katanya.
Mengenai kemungkinan pelantikan Ketua DPRD definitif dan anggota DPRD hasil PAW dilakukan bersamaan, Arief mengatakan hal tersebut masih bergantung pada proses administrasi masing-masing. Ia membuka kemungkinan kedua agenda tersebut dapat dilakukan pada waktu yang sama apabila seluruh proses selesai dalam rentang waktu berdekatan.
“Saya lihat mungkin bisa bareng. Tergantung proses di KPUD, Pak Wali Kota, dengan Pak Gubernur,” ujarnya.
Menurut Arief, DPRD tidak mempersoalkan apakah kedua pelantikan dilakukan bersamaan atau terpisah. Yang terpenting, kelengkapan unsur pimpinan dan keanggotaan DPRD segera terpenuhi.
“Kalau buat saya sama saja. Intinya kita ingin supaya kelengkapan anggota dan pimpinan ini agar segera diselesaikan untuk mendukung kinerja kita juga,” kata Arief.
Pergantian Ketua DPRD berlangsung ketika lembaga legislatif Kota Tangerang juga menghadapi sejumlah agenda pembahasan anggaran. Salah satunya penyelesaian APBD Perubahan.
Arief mengatakan, belum tentu pelantikan Ketua DPRD definitif dapat dilakukan sebelum seluruh agenda APBD Perubahan yang telah dijadwalkan DPRD selesai.
Badan Musyawarah (Bamus), kata dia, telah menyusun agenda penetapan atau penandatanganan kesepakatan terkait APBD Perubahan.
Jika sampai agenda tersebut berlangsung Ketua DPRD definitif belum dilantik, mekanisme kepemimpinan DPRD yang berjalan saat ini tetap dapat digunakan. “Kalau tidak, berarti masih berlangsung dengan mekanisme yang ada sekarang, dengan pelaksana tugas nanti dengan dua wakil,” ujar Arief.
Adapun untuk pembahasan APBD tahun anggaran berikutnya, Arief memperkirakan prosesnya sudah dapat dilakukan dengan Ketua DPRD definitif. “Kalau 2026 saya yakin Insyaallah itu sudah definitif, jadi nanti bisa langsung dengan Ketua DPRD yang baru,” katanya. (Ars)
faktamedia.id Akurat dan Terdepan