Monday , November 25 2024

Pemprov Banten Ajukan Persetujuan DPRD Soal Hibah Lahan dan Gedung

Pemprov Banten Ajukan Persetujuan DPRD Soal Hibah Lahan dan Gedung
Pemprov Banten Ajukan Persetujuan DPRD Soal Hibah Lahan dan Gedung. .

FAKTAMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Banten secara resmi mengajukan persetujuan DPRD Provinsi Banten atas permohonan hibah tanah dan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Banten dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda tersebut di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (29/7).

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat membacakan pengajuan persetujuan tersebut mengatakan, hal itu dilakukan Pemprov Banten agar pemberian hibah tanah dan bangunan kepada lembaga dan organisasi keagamaan tersebut dilakukan secara tertib administrasi.

“Pemerintah Provinsi Banten telah menerima surat permohonan hibah tanah dan gedung milik Pemerintah Provinsi Banten dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten dan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Banten yang saat ini status pemanfaatannya adalah pinjam pakai,” kata Andika dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.

Dikatakan Wagub Andika Hazrumy yang biasa akrab dipangil Aa itu, dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan pengelolaan aset serta optimalisasi kelembagaan keagamaan di Provinsi Banten, maka permohonan hibah tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Paripurna DPRD: Wali Kota Tangerang Sampaikan Penjelasan Dua Raperda

Andika melanjutkan, MUI dan PWNU merupakan organisasi keagamaan, kemasyarakatan dan independen, berdasarkan peraturan yang berlaku dapat diberikan hibah tanah dan bangunan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 396 ayat (1) huruf (c).

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, diamanatkan pula pada Pasal 331 ayat (1) huruf  (a) bahwa pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat Persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan.

Pada Pasal 403 ayat (2), Andika melanjutkan, menyatakan bahwa dalam hal hibah memerlukan Persetujuan DPRD, Gubernur terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD.

Atas permohonan Pemprov Banten tersebut, DPRD Provinsi Banten kemudian membentuk panitia khusus yang akan bekerja untuk melakukan penelitian terkait dengan persetujuan yang akan mereka berikan.

“Panitia khusus yang terbentuk hari ini akan melakukan pembahasan atas permohonan persetujuan Pemprov tersebut dan akan melaporkannya secara resmi dalam rapat paripurna yang akan kita agendakan,” kata Fahmi Hakim sebelum menutup rapat. (rls)