Friday , September 20 2024

Polri Tangkap 3 Jaringan Penyuplai Ribuan TKI Ilegal

Polri Tangkap 3 Jaringan Penyuplai Ribuan TKI Ilegal
Polri Tangkap 3 Jaringan Penyuplai Ribuan TKI Ilegal

FAKTAMEDIA.id – Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan negara Timur Tengah. Ada tiga jaringan yang ditangkap.

Kasus ini terungkap dari laporan Kedubes RI di Amman, Yordania. Mereka terdeteksi karena dicurigai masuk ke negara tersebut sebagai pekerja ilegal.

“Ini berawal dari pengungkapan Kedubes. Di mana para korban dijadikan pekerja ilegal. Kami kerja sama dengan wilayah setempat dan Kemenlu dan imigrasi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/4/2023).

BACA JUGA: Kejari Lakukan Restorative Justice, Ketua DPRD Kota Tangerang Sangat Apresiasi

Pertama, jaringan ZA. Laki-laki berusia 54 tahun itu ditangkap di Karawang pada 21 Februari 2023. ZA berperan dalam memproses dan membiayai keberangkatan sekaligus penghubung dengan perekrut di Arab Saudi.

Bersama dengan ZA, ada laki-laki berinisial MA (54) yang juga ditangkap di Karawang. MA berperan merekrut korban di daerah asalnya.
Ketiga, ada pria berinisial SR (53) yang berperan untuk mengurus paspor, menyediakan tiket dan pemeriksaan kesehatan sebelum dioper kepada ZA. Dari tindakannya, ZA bisa meraup keuntungan maksimal per orang Rp 6 juta rupiah, MA Rp 3 juta dan SR Rp 4 juta

Sedangkan jaringan kedua yakni jaringan AS. Laki-laki berusia 58 tahun. Dirinya berperan sebagai penyedia tempat penampungan, memproses keberangkatan korban sekaligus penghubung dengan perekrut di Arab Saudi. Ia ditangkap di Duren Sawit.

BACA JUGA: Polres Tangsel Dampingi ‘Ram Check’ Kendaran di Terminal Pondok Cabe

Bersama AS, ada laki-laki RR (38), berperan sebagai perekrut dan pengirim korban ke AS. Meskipun demikian ada juga yang dia kirim langsung minimal 6-10 orang setiap bulan.

Dari perannya per bulan, masing-masing, AS bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta dan RR sebesar Rp 6,5 juta. Mereka telah beroperasi sejak 2015 dan perkirakan ada 1.000 orang yang jadi korban.

Sementara jaringan ketiga, tujuan akhir Abu Dhabi. Pelakunya adalah perempuan OP berusia 40 tahun. Ia berperan sendiri, mulai dari yang merekrut, memproses hingga memberangkatkan korban.

Dalam operasinya, dia bisa mengenakan tarif maksimal Rp 40 juta per orang. Operasinya terungkap saat para korban ditelantarkan di Singapura. Jaringan OP telah menggaet korban sebanyak 41 orang sejak tahun 2020. 15 ke Dubai dan 26 orang ke Turki. (hms)