Thursday , September 19 2024

Syafrudin Harap Pejabat dan ASN Bayar Zakat Sesuai Himbauan

Syafrudin Harap Pejabat dan ASN Bayar Zakat Sesuai Himbauan
Syafrudin

Metrobanten – Pemerintah Kota Serang menggelar peringatan Nuzulul Qur’an tingkat Kota Serang 1444 H bertempat di Masjid Al-Madani Puspemkot Serang, Senin (10/4).

Kegiatan ini dihadiri oleh Para Kepala OPD, ASDA, Forkopimda, Pejabat Kota Serang, tokoh masyarakat serta jajaran ASN lainnya. Dirangkaikan juga dengan Shalat Isya dan Tarawih bersama, gebyar zakat serta pengukuhan pengurus DKM Al-Madani.

Dalam sambutannya, Wali Kota Serang Dr. H. Syafrudin mengatakan bahwa peringatan malam Nuzulul Qur’an Ramadan 1444 H merupakan momen bersilaturahmi disamping dengan kita mengingat salah satu kejadian bersejarah umat islam di Bulan Ramadan.

“Di Pemkot alhamdulillah dilaksanakan peringatan malam Nuzulul Qur’an Ramadan 1444 H yang intinya adalah untuk bersilaturahmi kemudian peringatan Nuzulul Qur’an ini salah satu kejadian yang harus kita ingat terutama oleh umat islam, di malam Nuzulul Qur’an ini turun Al-Quran yang pertama kali” Ucapnya.

BACA JUGA: Pj Gubernur Banten: Budaya Basis Semangat Membangun

Pada peringatan Nuzulul Qur’an ini juga, Syafrudin menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Serang termasuk juga kepada para ASN dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Serang untuk menunaikan zakat maal melalui Baznas Kota Serang.

“Kemudian selanjutnya dirangkaikan dengan gebyar zakat, yang dimana zakat ini khusus untuk ASN dan para pejabat Kota Serang sudah ditentukan nilainya” Ucapnya.

Adapun himbauan dan penekanan terkait dengan pembayaran zakat maal di lingkungan Pemerintah Kota Serang terbagi ke dalam beberapa golongan yaitu:

  • Walikota Serang sebesar 25 Juta Rupiah
  • Wakil Walikota Serang sebesar 20 Juta Rupiah
  • Sekretaris Daerah sebesar 10 Juta Rupiah
  • ASDA dan Kepala OPD sebesar 7,5 Juta Rupiah
  • Dirut Perumdam sebesar 5 Juta Rupiah
  • Para Camat sebesar 5 Juta Rupiah
  • Para Lurah sebesar 3 Juta Rupiah
  • Eselon III a dan III b sebesar 2,5 Juta Rupiah
  • Eselon IV a dan IV b sebesar 1 Juta Rupiah
  • Staff CPNS dan PNS yang belum mendapat jabatan sebesar 500 Ribu Rupiah

“Mohon ditindaklanjuti semua OPD untuk membayar zakat maal ke Baznas Kota Serang, jangan sampai ada yang tidak membayar zakat, karena ini untuk membersihkan harta kita, tidak ada sanksi tapi kami menekankan untuk membayar zakat sesuai nominal tersebut” Himbau Syafrudin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Baznas Kota Serang Nani Abdulgani mengatakan terkait dengan pengawasannya sendiri, pihak nya telah mengubah pola menjadi by name by address sehingga menjadi jelas akan pencatatan zakat di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

“Jadi sekarang by name by address sehingga jelas, kalau dulu memang tidak terkontrol karena tidak menggunakan pola itu dan sekarang setiap OPD semuanya itu melaporkannya dengan nama dan jumlahnya, itu yang kita ubah polanya, jadi jika sudah merasa membayar zakat akan tercatat” Ucapnya.

BACA JUGA: Kejari Lakukan Restorative Justice, Ketua DPRD Kota Tangerang Sangat Apresiasi

Lebih lanjut, Nani menyampaikan adanya kegiatan gebyar zakat ini mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat Kota Serang terutama para pejabat dan ASN di Pemerintah Kota Serang untuk senantiasa membayar zakat.

“Mudah-mudahan dengan gebyar zakat ini, yang terpenting adalah kesadaran masyarakat terutama yang kita tekankan ASN yang ada di lingkungan Kota Serang karena bulan ini bulan berkah yang Allah SWT lipatgandakan sehingga orang mengejar di bulan Ramadan itu baik zakat, infaq dan sodaqoh nya” Ucapnya. (hms)