Friday , November 22 2024

Seorang Pengedar Sabu di Pasar Kemis Diringkus Polisi tanpa Perlawanan

Seorang Pengedar Sabu di Pasar Kemis Diringkus Polisi tanpa Perlawanan
Kolut ditangkap di sebuah kontrakan di Perumahan Pondok Sejahtera, Desa. Kota Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
.

FAKTAMEDIA.ID – Seorang pria berinisial RP alias Kolut (32) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Rabu (27/1/2021).

Kolut ditangkap di sebuah kontrakan di Perumahan Pondok Sejahtera, Desa. Kota Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dari tersangka Kolut didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 15,92 gram.

Baca juga: Polres Bandara Soetta Tangkap 3 Pelaku Pemilik Uang US Dolar Palsu

“Sabu itu dikemas dalam 9 bungkus plastik klip warna bening yang diduga sudah siap diedarkan,” kata Wahyu, Sabtu (30/1/2021).

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan puluhan plastik klip warna bening yang diduga kuat akan digunakan untuk mengemas sabu. Guna kepengurusan penyelidik dan pengembangan, tersangka Kolut dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang.

Kasus itu, kata Wahyu, akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba. Pada kesempatan itu, Wahyu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik transaksi narkoba.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Tersangka Rasisme Ambroncius Nababan

“Bila masyarakat memiliki informasi, agar segera dilaporkan ke Kepolisian,” terangnya.

Tersangka Kolut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kami pastikan akan terus mengejar dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Rls)