Thursday , September 19 2024

DPRD Kota Tangerang Tandatangani MoU Dengan Polrestro Tangkot

DPRD Kota Tangerang Tandatangani MoU Dengan Polrestro Tangkot
DPRD Kota Tangerang Tandatangani MoU Dengan Polrestro Tangkot.

FAKTAMEDIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatanganan nota kesepakatan kerjasama dengan Polres Metro Tangerang Kota terkait bantuan pengamanan dan pembentukan produk hukum di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang.

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menuturkan, penandatanganan MoU kerjasama DPRD Kota Tangerang dengan Polres Metro Tangerang Kota dilakukan untuk bekerjasama dalam bantuan pengamanan dan pembentukan produk hukum. Pertama dalam bidang pengamanan, kedua terkait produk-produk Perda.

“Ini memang sangat diperlukan dengan adanya perkembangan jaman dan adanya zona hukum yang berkembang, seperti yang telah disampaikan oleh Kapolres Kombes Pol Zain Nugraha terkait dengan kamtibmas, seperti masalah miras dan penyalahgunaan narkoba. Inilah yang perlu di upayakan kerjasama antara DPRD dan Polres Metro Tangerang Kota.” ucap Gatot Wibowo usai penandatangan MoU di ruang Rapat Paripurna, Selasa (18/7/23).

“Nanti DPRD akan melakukan diskusi apa yang menjadi masukan dari pihak kepolisian tentang beberapa Perda yang perlu ada penyegaran-penyegaran seperti yang telah disampaikan oleh Kapolres tentang perda miras yang hanya sampai penjual miras saja tidak sampai pembeli mirasnya,” jelasnya.

BACA JUGA: Sri Mulyani: Indonesia Berkomitmen Dalam Transisi Hijau

Dikatakan Gatot, DPRD ini punya satuan pengamanan (red-Satpam), yang mana mereka ini walaupun bagian dari Pemerintah, mereka bertugasnya di wilayah DPRD, jadi pelatihan khusus sangat diperlukan untuk mereka, tentunya nanti melalui kesekretariatan DPRD yang meng-Upgrade kapasitasnya.

“Karena walaupun ini di dalam gedung Pemkot tapi ini terpisah, jadi ada dibawah Sekwan DPRD, jadi itu yang menjadi harus adanya kerjasama dengan pihak kepolisian. Nanti kita akan minta Sekwan melakukan konsultasi dengan pihak Kepolisian,” katanya.

Sedangkan, terkait Perda, akan minta bagian Bapemperda melakukan diskusi dengan pihak Kepolisian mengenai aturan perundang-undagan, yang memang perlu adanya penyegaran Perda di Kota Tangerang.

Dengan adanya MoU ini, Gatot berharap DPRD dan Polres bisa saling memberikan masukan dan informasi didalam Kamtibmas. Nantinya dari Kepolisian bisa memberikan masukan untuk DPRD dalam membuat perda-perda. “Jadi nanti dibagian perda-perda melakukan konsultasi dengan Kepolisian mengenai isu-isu hangat yang ada di tengah lingkungan masyarakat,” jabar Gatot.

Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Kota Tangerang yang telah membuat suatu terobosan tentang kerjasama dalam bantuan pengamanan dan pembentukan produk hukum.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Tangerang, semoga dapat meningkatkan kerjasama antara DPRD kota Tangerang dengan Polres Metro tangerang Kota, yang selama ini sudah berjalan,” kata Kapolres.

BACA JUGA: Tim Pembina Samsat Provinsi Banten Gelar Operasi Patuh Maung

Selain itu, dalam isi nota kesepahaman  ada beberapa point yang menjadi pembahasan dalam paripurna, antara lain adanya pertukaran data informasi, bantuan pengamanan, kemudian pembuatan produk hukum, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) dan beberapa  kegiatan lain yang telah disepakati.

“Semoga dengan ditandatangani MoU ini akan tercapai kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Serta menghasilkan produk hukum yang dapat mengimbangi dinamika perkembangan di masyarakat serta mendapatkan legitimasi hukum dari masyarakat luas,” pungkas Kapolres. (ADV)