Thursday , September 19 2024

Prosedur Layanan Pencatatan Anak di Disdukcapil Kota Tangerang

Prosedur Layanan Pencatatan Anak di Disdukcapil Kota Tangerang
Prosedur Layanan Pencatatan Anak di Disdukcapil Kota Tangerang.

FAKTAMEDIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memiliki salah satu layanan penting yang perlu diketahui masyarakat Kota Tangerang, yakni layanan pencatatan dan pengesahan anak.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra menuturkan, layanan pencatatan dan pengesahan anak ini merupakan bentuk layanan dalam rangka memfasilitasi terwujudnya keterjaminan kehidupan sosial bagi anak yang bersangkutan di Kota Tangerang.

BACA JUGA: Pemkot Tangerang Miliki 30 Perpustakaan Tersebar di Wilayah

Sebelumnya, layanan pencatatan dan pengesahan anak ini harus melewati proses tahap pelaksanaan pengangkatan anak terlebih dahulu. Selanjutnya, baru dilanjutkan ke tahap pencatatan dengan prosedur khusus yang telah ditentukan oleh Disdukcapil Kota Tangerang.

“Proses layanan pencatatan dan pengesahan anak ini secara umum dilakukan dengan pembuatan catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra, Rabu, (9/8/23).

Ia melanjutkan, Disdukcapil Kota Tangerang telah menentukan beberapa persyaratan yang harus dimiliki dalam proses layanan pencatatan dan pengesahan anak tersebut.

Di antaranya, meliputi formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap, kutipan akta kelahiran, kutipan akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

BACA JUGA: Sachrudin Berikan 1000 Bendera Merah Putih di Kecamatan Benda

Lanjutnya, khusus untuk prosedur layanan pencatatan dan pengesahan anak bagi penduduk orang asing, diharuskan disertai dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu yang menjadi orang asing tersebut.

“Untuk langkah-langkah dalam proses layanan pencatatan dan pengesahan anak, meliputi mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-201 disertai persyaratan lain yang dibutuhkan, verifikasi dan validasi oleh petugas, perekaman data dalam basis data oleh petugas, pencatatan dalam register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak, pembuatan catatan pinggir dalam resgiter akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran, dan terakhir, pencatatan dan pengesahan anak sah telah dilakukan dengan bukti akta pengesahan sudah berikan kepada pemohon,” lanjutnya.

Selain itu, Disdukcapil Kota Tangerang juga memudahkan proses pelayanan dengan menyediakan cara pelayanan terpadu melalui https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/

Jadi, saat ini masyarakat Kota Tangerang dapat mengakses layanan pencatatan dan pengesahan anak secara cepar, mudah, dan terpadu. (red)