Friday , November 22 2024

Kapolri dan Ketua MA Bahas Aplikasi Sistem Peradilan Pidana Tilang Elektronik

Kapolri dan Ketua MA Bahas Aplikasi Sistem Peradilan Pidana Tilang Elektronik
Jenderal Sigit menuturkan, sistem aplikasi bersama antar lembaga penegak hukum perlu dimaksimalkan.
.

FAKTAMEDIA.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membahas berdiskusi soal aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis IT (SPPT-TI) dalam pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

Jenderal Sigit menuturkan, sistem aplikasi bersama antar lembaga penegak hukum perlu dimaksimalkan. Ke depan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan informasi terkait proses-proses hukum yang ada di Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan.

Baca juga: Kapolri Silaturahmi ke Panglima TNI: Tekankan Sinergitas dan Soliditas

“Sehingga proses-proses penegakan hukum tentunya harus perlu ada interaksi, bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual atau daring,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021).

Ketua MA Muhammad Syarifuddin di kesempatan yang sama mendukung program tersebut. Ia mengaku akan bersinergi untuk memaksimalkan program Kapolri.

Baca juga: Pemungutan Suara Pilkada 2020, Gubernur Banten Minta Paslon Tidak Menonjolkan Konflik

“Kita bicara masalah pengamanan keamanan jalannya persidangan dan mengenai kelanjutan aplikasi SPPT-TI, mengenai administrasi jalannya perkara persidangan. Itu kan ada aplikasi yang sudah dibangun berupa SPPT-TI, yang masing-masing kita punya kewajiban melaksanakan aplikasi itu. Baik di Polri maupun MA,” tutur Syarifuddin.

“Itulah yang kita sinergikan ke depan,” pungkasnya. (red)