FAKTAMEDIA.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang, untuk kedua kalinya menyalurkan paket Pemberian Makanan Tambahan (PMT) kepada 400 penderita Tuberkulosis (TBC) yang tersebar di 39 puskesmas di Kota Tangerang.
Kegiatan kali ini berlangsung di Puskesmas Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Senin (10/6/24).
Pelaksana Harian (Plh) Dinkes Kota Tangerang Mugiya Wardhany menjelaskan, program pemberian PMT ini diperuntukkan bagi masyarakat Kota Tangerang penderita TBC yang termasuk dalam kategori mustahiq zakat setiap bulannya selama enam bulan penuh.
“Pemberian makanan tambahan ini berisi makanan pokok. Seperti telor, kacang ijo, minyak goreng, sarden, susu UHT dan gula pasir. Makanan tersebut, memang untuk menunjang kebutuhan pokok penerima manfaat yang diberikan selama enam bulan kedepan,” jelas Mugi.
- BACA JUGA:
Kota Tangerang Siap Jadi Juara Umum POPDA XI Banten 2024
Ia pun berharap, dengan pemberian PMT ini pasien TBC atau penerima manfaat, dapat semakin semangat dalam menjalani pengobatan dan menyelesaikannya sampai dengan sembuh.
“Lewat bantuan ini, diharapkan dapat menjadi dorongan untuk para pasien TBC tidak merasa sendiri dalam berjuang meraih kesembuhan, yakni mengkonsumsi obat selama enam bulan penuh tanpa putus,” harapnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Tangerang M Aslie Elhusyairy menuturkan, kegiatan ini merupakan program bidang dua bagian pendistribusian dan pendayagunaan BAZNAS Kota Tangerang.
Sebagai program kolaborasi bersama Dinkes Kota Tangerang, dalam memaksimalkan pengelolaan dan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dari pegawai Dinkes Kota Tangerang untuk biaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
- BACA JUGA:
DKP Kota Tangerang Cek Kesehatan Hewan Kurban
“Mudah-mudahan, upaya kita ini dapat membantu masyarakat Kota Tangerang, khususnya mereka yang tengah berjuang untuk sembuh dari penyakit TBC,” harapnya.
“Semoga ke depannya, bantuan yang disalurkan dari ZIS pegawai Dinkes Kota Tangerang dapat diperluas, tak hanya PMT pada pasien TBC saja, tapi bisa ke biaya perawatan dan pengobatan yang tidak ditanggung BPJS,” tambahnya. (red)