Tuesday , October 8 2024

DPRD Kota Tangerang Minta PDAM TB Mengkaji Ulang Kenaikan Tarif

DPRD Kota Tangerang Minta PDAM TB Mengkaji Ulang Kenaikan Tarif
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Gatot Wibowo.
.

FAKTAMEDIA.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Gatot Wibowo meminta Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) untuk mengkaji ulang kenaikan tarif administrasi dan tarif pemeliharaan meter.

Hal ini diungkapkannya lantaran situasi ekonomi warga Tangerang dalam keadaan kurang membaik.

“Tidak wajarlah, Kebijakan kenaikan itu secara sepihak dan sebenarnya kenaikan tarif PDAM TB itu harus dibahas di komisi lll DPRD Kota Tangerang tapi masih keadaan PPKM darurat jadi jadwal undangan rapat Direksi PDAM TB ditunda,” katanya.

Menurut Gatot, Kenaikan tarif itu dinilai momentumnya kurang pas, karena keadaan pandemi, kalaupun PDAM merasa butuh tambahan Anggaran operasional, dapat diusulkan dalam Pembahasan Anggaran bersama melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD, dalam rencana anggaran kegiatan satu kali dalam satu tahun (APBD),dan ada anggaran perubahan (APBDP), sehingga diusulkan pengajuan penambahan anggaran oleh PDAM.

“Saya tegaskan kepada pihak PDAM TB segeralah menyesuaikan tarif yang semula, jangan terlalu dipaksakan dengan tidak pas waktunya, keadaan ekonomi kurang membaik,” tuturnya.

Senada, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H.Tasril Jamal, mengaku terkejut dengan kenaikan yang sudah diberlakukan PDAM TB Kota Tangerang

“Kami ini mitra kerja pemerintah tapi tidak tahu ada kebijakan kenaikan yang resmi diberlakukan PDAM TB Kota Tangerang yang dikabarkan sejak 1 Januari 2021.karena sampai saat ini belum ada perberitahuan dari pihak PDAM TB dan tentunya walau berdalih kenaikan biaya operasional tapi ya harus secara resmilah dibahas di DPRD, “imbuhnya.

Tasril meminta, Kebijakan menaikkan tarif dan lainya yang berhubungan dengan masyarakat, sebaiknya ditunda mengingat kondisi masyarakat yang sedang sulit perekonomian di tengah pandemi PPKM darurat saat ini.

“Tidak tepat ada kebijakan kenaikan tarif yang tentu akan membebankan pelanggan atau masyarakat. Kami minta ditunda dulu,” tuturnya.

Seperti diketahui, kenaikan itu tersiar diakun media sosial @humaspdamtb. Surat Keputusan Direksi Nomor 3.1/PER-AM/HUK/III/2020 tentang biaya administrasi rekening Pelanggan PDAM Tirta Benteng. Diperkuat surat nomor 3.5/PER-AM/HUK/III/2020.

Mulai Januari 2021 kenaikan biaya administrasi rekening untuk kelompok sosial sebesar Rp 7.500, rumah tangga Rp14.500, instansi pemerintah Rp 20.000, untuk niaga Rp 16.500 naik Rp 20.500, Industri Rp 25.000

Sedangkan Kelompok khusus tergantung dengan kesepakatan, biaya pemeliharaan meter sesuai diamater terdapat 10 kelompok, dengan besaran biaya Rp 6.000 sampai dengan Rp 1.650.000. (Dit)