FAKTAMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melalui pansusnya saat ini tengah membahas Raperda tentang Koperasi, Senin (22/3/21).
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan mengatakan tujuan dari pembentukan Raperda tersebut sebagai salah satu instrumen memberantas keberadaan rentenir atau biasa disebut bank keliling yang kebanyakan berkedok koperasi.
Baca juga: DPRD Mengkritisi Sejumlah Program Pemkot Tangerang yang Masih Mandek
“Berkedok Koperasi tapi bunganya tinggi, banyak warga Kota Tangerang yang terlilit hutang dari bank keliling atau biasa disebut Rentenir. Terlebih di Pasar maupun di Pabrik-pabrik, coba aj kesana cek,” ujar Wawan Ketua Komisi III kepada wartawan pada Jumat (18/3/2021) lalu.
Menurut Wawan, melalui Raperda tentang Koperasi ini nantinya akan ditentukan sejumlah peraturan, sehingga para bank keliling yang berkedok koperasi dapat ditertibkan terutama dalam penentuan bunga hutang yang terkadang terlalu tinggi dibanding Suku Bunga Bank Indonesia.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Targetkan FKS Kembali Raih Swasti Saba Wistara
“Adanya bunga yang tinggi itu mengakibatkan warga yang terlanjur berhutang menjadi kesulitan untuk membayar hutangnya,” katanya kepada wartawan diruang Komisi III.
Dijelaskan Wawan, Raperda tersebut saat ini dalam tahap pembahasan dan dalam waktu dekat bisa segera disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kota Tangerang melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang. (red)