Thursday , November 21 2024

Polresta Tangerang dan Kodim Tigaraksa Gelar Operasi Yustisi

Polresta Tangerang dan Kodim Tigaraksa Gelar Operasi Yustisi
Masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker diberi tindakan.
.

FAKTAMEDIA.ID – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten bersama Pemkab Tangerang dan Kodim 0510 Tigaraksa menggelar Operasi Yustisi di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (1/2/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, Operasi Yustisi dilaksanakan guna mendisiplinkan masyarakat agar tertib melaksanakan protokol kesehatan. Kata Wahyu, masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker diberi tindakan.

“Bagi yang melanggar, tidak pakai masker, kami beri edukasi dan teguran agar paham bahwa melaksanakan protokol kesehatan itu bagian penting dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.

Dikatakan Wahyu, kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan serempak oleh Polresta Tangerang dan 10 polsek jajaran. Untuk kegiatan Operasi Yustisi polres, dipimpin Wakapolresta Tangerang AKBP Dedy Tabrani. Kegiatan Operasi Yustisi digencarkan dengan tujuan menurunkan angka kasus positif di Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Kapolri Silaturahmi ke Panglima TNI: Tekankan Sinergitas dan Soliditas

Wahyu menambahkan, kegiatan Operasi Yustisi juga diisi dengan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat. Masker dibagikan sebagai dorongan agar masyarakat disiplin melaksanakan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas atau mengurangi aktivitas di luar rumah.

“Perlu kesadaran semua lapisan agar protokol kesehatan dilaksanakan dengan konsisten,” terangnya.

Baca juga: Pemkot Tangerang Tutup Sarana Publik untuk Sementara Waktu Selama PSBB

Wahyu menerangkan, dalam kegiatan Operasi Yustisi itu juga turut disosialisasikan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 juga Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 54 tahun 2020. Disampaikan Wahyu, PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021. (Red)