FAKTAMEDIA.ID – Pemerintah Kota Tangerang masih harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Viruses Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjabarkan secara garis besar tidak ada perubahan yang signifikan terkait aturan yang dijalankan oleh daerah khususnya Kota Tangerang pada masa perpanjangan PPKM Level 4 yang mulai berjalan 3 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
“Belum ada perubahan yang signifikan secara aturan, tapi kalau dilihat dari indikatornya di Kota Tangerang sudah mengalami penurunan kasus,” ujar Wali Kota yang ditemui usai meninjau kegiatan vaksinasi di MTS Negeri 3, Kecamatan Benda, Selasa (3/8).
Baca juga: KPU Kota Tangerang Sosialisasi Virtual Perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD
Arief menambahkan sejumlah indikator yang berpengaruh dalam penentuan level PPKM suatu daerah diantaranya level transmisi penularan dengan kapasitas respons sistem kesehatan di wilayah tersebut.
“Untuk angka kematian harian sudah menurun menjadi hanya satu digit per hari, dan masih akan terus ditekan,” katanya.
“BOR rumah sakit hari ini juga turun menjadi 55,31%, untuk RIT okupansinya tinggal 27,45%,” jabar Wali Kota.
“Vaksinasi dosis satu di Kota Tangerang sudah mencapai 619.436 jiwa, sedangkan dosis dua sudah hampir 300 ribu jiwa,” imbuhnya.
Baca juga: Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Serang
Lebih lanjut Wali Kota menyampaikan terkait arahan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar tidak serta merta dalam mengambil kebijakan serta mengambil pelajaran dari negara lain yang saat ini justru mengalami lonjakan kasus usai menerapkan pelonggaran.
“Apalagi Kota Tangerang berada dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek,” tutup Arief. (Rls)