FAKTAMEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon resmi menetapkan pasangan Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta menjadi pemenang di Pilkada Kota Cilegon.
Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Cilegon Nomor 195/HK.03.1-KPT-3672 KPU-KOT-1/2021 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2020.
Baca juga: Presiden Jokowi Ucapkan Selamat pada Joe Biden & Kamala Harris
“Kesatu, menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2020, nomor urut 4, saudara Heldy Agustian dan Sanuji Pentamarta,”kata Irfan saat membacakan SK dalam rapat pleno di Hotel The Royale Krakatau.
Dia mengatakan, untuk proses selanjutnya, KPU menyerahkan kepada Pemkot Cilegon untuk ditindak lanjuti sesuai dengan tahapan dan aturan serta mekanisme yang ada.
Baca juga: Tak ada Unsur Pidana, Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Raffi Ahmad Pesta
Hal itu, kata dia, mengacu kepada PKPU No.5 tentang program tahapan Pilkada 2020.
“Jadi, kewenangan kami sudah sampai disini, selanjutnya tahapan dilakukan oleh Pemkot Cilegon. Mulai dari perencanaan sampai dengan pelantikan, ranahnya Pemkot Cilegon,” ujarnya.
Diketahui, dalam pleno rekapitulasi yang digelar oleh KPU Kota Cilegon beberapa waktu lalu, partisipasi pemilih mencapai 229.055 jiwa. Jumlah suara sah 219.242, jumlah suara tidak sah 9.813.
Sementara untuk perolehan suara, Paslon nomor urut 1 H. Ali Mujahidin-Lian Firman 47.482 suara, Paslon nomor urut 2 Ati Marliati-Sokhidin 64.815 suara.
Kemudian, Paslon nomor urut 3 Iye Iman Rohiman-Awab 31.496 suara dan Paslon nomor urut 4 Helldy Agustian–Sanuji Pentamarta 75.449 suara. (red)