Monday , November 25 2024

DPRD Hearing Bersama Warga dan Pemkot Tangerang Catri Solusi Serah Terima PSU

DPRD Hearing Bersama Warga dan Pemkot Tangerang Catri Solusi Serah Terima PSU

FAKTAMEDIA.id – DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Pemkot Tangerang erkait Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) fasos-fasum di wilayah Kecamatan Cipondoh yang belum diserahkan ke pemerintah daerah namun terkendala status pailit dari pengembang,  khususnya di Perumahan Taman Royal.

Dalam hearing yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto juga dihadiri oleh anggota dewan dari Komisi I Fauzan Manafi Albar. Kegiatan digelar di ruang Bamus DPRD Kota Tangerang, Senin (20/2/23).

Sementara dari pihak eksekutif atau pemerintah daerah hadir langsung Sekretaris daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman bersama sejumlah kepala OPD seperti Kepala Dinas Perkim Sugihharto Achmad Bagdja, Kepala Dinas PUPR Ruta Ireng Wicaksono, Bagian Hukum dan lainnya.

Tak  cuma wakil rakyat, kelompok masyarakat yang tergabung dalam tergabung dalam Formantap (Forum  Masyarakat Taman Royal dan Puri Dewata Indah) pun tak ketinggalan turut serta.

Usai hearing, Turidi menyampaikan, pihaknya mencari solusi dan berdiskusi sehubungan dengan  keberadaan fasos fasum yang belum diserahkan oleh pengembang namun developer ternyata sudah  pailit.

“Kita sebetulnya ada Perwal 116 bahwa di mana dalam salah satu pasal dinyatakan bahwa apabila  pengembang tidak diketahui keberadaannya dan kalau dinyatakan sudah pailit maka bisa dilakukan  penyerahterimaan secara sepihak, makanya tadi hadir Sekda, BPN, Kabag Hukum dan Perwakilan  para  RW,” katanya.

Tujuan utama dari pertemuan tersebut kata Turidi bahwa pihaknya berharap segera dilakukan  penyerahterimaan karena dasar hukum sudah kuat. Namun dari pemda rupanya ingin membuat tim kecil, kajian dengan melibatkan BPN, Formantap serta dengan perwakilan RW.

“Nah, kita coba carikan  solusi, tadi juga berkembang dari Pak Sekda untuk dilakukan LO (Legal Opinion/pendapat hukum) yang bertujuan  memperkuat proses yang ada,” ucapnya.

Legislatif dari Fraksi Gerindra ini berharap agar hal ini bisa dilakukan secepatnya. “Nah tadi juga disampaikan Pak Wali melalui Pak Seda bahwa kalau memang sudah bisa dilakukan eksekusi (penyerahan aset ke Pemkot) bisa saja  anggaran perubahan sudah dilakukan pembangunan,”katanya.

Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman mengakui dengan belum diserahkannya PSU fasos- fasum ke pemerintah dari pengembang cukup mengganggu pembangunan di Kota Tangerang. Sebab  pemerintah sudah pasti membangun  PSU jika sudah ada penyerahan dari pihak pengembang.

“Makanya kami mendorong agar segera diserahkan dari pengembang,” katanya.

Dia juga mengapresiasi fasilitasi dari para wakil rakyat untuk mendorong warga agar mencari solusi  supaya aset tersebut diserahkan ke pemda.

“Makanya kita cari solusinya, apakah pemda bisa  mengambil alih ataupun nanti dicari solusi lain. Ini kita lihat lagi dari segi hukumnya,” ucapnya.

Ketua Formantap, Bambang Purwadi menyampaikan, pihaknya sangat berharap PSU segera  diserahterimakan kepada Pemkot Tangerang secepatnya.

“Kita tinggal di Taman Royal itu sudah 20 tahun, bahkan ada yang sudah 30 tahun di Perumahan Puri Dewata. Kita sering menanyakan ke  instansi terkait kenapa kita tidak mendapatkan pembangunan dari Pemkot Tangerang. Alasannya  kita belum serah terima fasos-fasum,” katanya.

Namun seiring pengembang yang sudah pailit maka mau tidak mau harus menyerahkan ke pemda.

“Makanya hari ini kita ketemu Pak Sekda dan pimpinan DPRD  udah kita dorong secepatnya bisa  diserahterimakan kalau bisa sebelum HUT Kota Tangerang ke-30,” katanya.

Disinggung pembangunan apa yang dikehendaki, menurut Bambang usulan pembangunan gampang disampaikan.

“Yang penting legalitas PSU tadi bisa segera dimiliki Pemkot Tangerang,” pungkasnya. (ADV)