FAKTAMEDIA.id – Selama kurun waktu bulan Mei hingga Juni tahun 2023, sebanyak 28 orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan jajaran Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver ditemukan.
Dari 28 pelaku yang diamankan masing-masing memiliki peran, mulai dari pemetik atau pelaku yang mengambil motor sebanyak 12 orang, joki atau pembonceng 5 tersangka, 5 orang penadah dan 6 orang komplotan lainnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan, 28 tersangka curanmor yang diamankan telah beraksi di 400 TKP wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
“Pada kasus curanmor ini yang menonjol adalah kejadian pada Minggu, (4/6/2023) siang, di Area Parkir Transmart Cikokol, Jalan M. Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, 6 pelakunya gunakan senjata api (senpi) yang menodongkan ke petugas keamanan setempat (satpam) mencuri 3 unit motor,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres, Selasa (27/6).
Kombes Zain menceritakan bahwa, pengungkapan bermulasaat polisi patroli di daerah Cibodas, Kota Tangerang mendapati dua pelaku yang mencurigakan, Namun pada pada saat akan diamankan kedua pelaku tersebut berusaha menembak petugas dengan senpi, hingga dilakukan tindakan tegas terukur.
“Barang bukti yang didapat dari para pelaku ini, 3 senpi rakitan jenis revolver berikut 10 amunisi, 5 senjata tajam, 5 kunci model T, 3 kunci model Y, handphone, 1 kontak sepeda motor, rekaman CCTV, dan 19 motor hasil curian,” paparnya.
Kapolres merinci dari hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Polsek jajaran adalah, di wilayah hukum Polsek Tangerang sebanyak 90 TKP, Polsek Karawaci 128 TKP, Polsek Ciledug 79 TKP, Polsek Jatiuwung 66 TKP, Polsek Neglasari 30 TKP, Polsek Cipondoh 1 TKP, Polsek Sepatan 2 TKP dan Polsek Pakuhaji 1 TKP.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini bermacam-macam, ada yang berboncengan secara mobile mencari sasaran, ada yang mengancam menggunakan senjata api dan sajam lalu mengambil motor korban, ada yang mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor korban,” tukasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Atas pengungkapan yang dilakukan jajarannya, Zain berharap dapat menekan angka kriminalitas terutama pada kasus curanmor yang meresahkan di Wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami telah mengambil langkah-langkah strategis dengan meningkatkan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum, Selain itu, kami juga aktif melibatkan warga dalam melaksanakan siskamling maupun himbauan melalui Jumat curhat, polisi RW. Kami melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, dengan menyikapi hasil analisa dan evaluasi terkait meningkatnya kasus curanmor serta arahan dari Bapak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto,” tukasnya. (Wan)