Thursday , October 1 2026

Anggota Komisi 1 Dorong Pemkot Tangerang Optimalkan Serap APBD

FAKTAMEDIA.id – Anggota DPRD Kota Tangerang Fraksi PKB, Tasril Jamal, meminta Wali Kota Tangerang Sachrudin mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya perangkat daerah yang belum mampu mengoptimalkan pelaksanaan program dan penyerapan APBD 2026.

Tasril menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena Kota Tangerang telah memasuki paruh kedua tahun anggaran.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Tangerang, realisasi penyerapan APBD pada semester I 2026 baru mencapai 38,60 persen atau sekitar Rp2,12 triliun.

Hingga akhir Agustus, realisasi belanja meningkat menjadi 48,68 persen, dan per 14 September 2026 baru mencapai 50,35 persen, sementara target pada periode tersebut sebesar 60,71 persen.

“Kalau melihat serapan anggaran pada semester pertama dan sekarang sudah memasuki semester kedua, tentu ini harus menjadi bahan evaluasi. Ada selisih yang cukup besar antara target dan realisasi. Kita perlu melihat apa yang menjadi kendalanya dan siapa yang bertanggung jawab terhadap keterlambatan tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Dewan TJ itu.

Menurutnya, rendahnya serapan tidak bisa hanya dilihat dari sisi angka. Pemerintah daerah perlu mengevaluasi proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga kemampuan masing-masing OPD dalam memastikan program berjalan sesuai target.

Tasril menyoroti sejumlah OPD yang hingga Agustus belum mencapai minimal 75 persen target serapan anggaran kas, yakni Dinas PUPR, Badan Kesbangpol, dan Dinas Lingkungan Hidup. Ketiganya telah mendapatkan tindak lanjut berupa pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sebesar 25 persen.

“Kalau kendalanya memang teknis, seperti proses lelang atau pekerjaan konstruksi, tentu harus segera dicarikan solusi. Tetapi kalau persoalannya berkaitan dengan perencanaan, koordinasi atau kemampuan menjalankan program, itu harus menjadi catatan dalam evaluasi kepala OPD,” katanya.

Tasril menegaskan, evaluasi tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi administratif. Hasil evaluasi harus menjadi dasar bagi Wali Kota untuk melakukan pembenahan, termasuk melakukan rotasi apabila terdapat pejabat yang dinilai tidak mampu memenuhi target kinerja.

“Kalau setelah dievaluasi memang ada kepala OPD yang tidak mampu mengikuti target dan ritme kerja pemerintahan, saya kira Wali Kota harus berani mengambil langkah, termasuk melakukan rotasi apabila memang diperlukan,” tegasnya.

Menurut Tasril, rotasi bukan sekadar pergantian pejabat, tetapi harus menjadi bagian dari upaya menempatkan aparatur sesuai kemampuan dan kebutuhan organisasi.

“Yang paling penting jangan sampai anggaran sudah disiapkan, tetapi programnya terlambat berjalan. APBD itu uang masyarakat. Jadi ukurannya bukan hanya berapa yang terserap, tetapi seberapa jauh anggaran tersebut bisa menjadi program dan pelayanan yang manfaatnya dirasakan masyarakat,” pungkasnya. ( Ar)