BPOM RI Setujui Penggunaan Darurat Vaksin COVID-19 Sinovac

BPOM RI Setujui Penggunaan Darurat Vaksin COVID-19 Sinovac
Berdasarkan hasil uji klinis fase tiga di Bandung, vaksin bernama CoronaVac ini memiliki efikasi 65,3 persen.

FAKTAMEDIA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengumumkan bahwa menyetujui penggunaan darurat (emergency use of authorization/EUA) vaksin COVID-19 Sinovac.

Berdasarkan hasil uji klinis fase tiga di Bandung, vaksin bernama CoronaVac ini memiliki efikasi 65,3 persen.

“Hasil efikasi vaksin sebesar 65,3 persen dari hasil uji klinis di Bandung menunjukkan harapan vaksin ini dapat menurunkan kejadian penyakit COVID-19 hingga 65,3 persen,” kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers secara daring, Senin, 11 Januari 2021.

“Berdasarkan data-data dan mengacu pada persyaratan panduan dari WHO dalam pemberian persetujuan emergency use of authorization, untuk COVID-19 maka vaksin CoronaVac ini memenuhi persyaratan untuk diberikan dalam penggunaan dalam kondisi emergensi atau emergency use of authorization,” tegas Penny.

Pengumuman persetujuan Vaksin COVID-19 Sinovac, kata Penny, secara resmi pada hari ini, 11 Januari 2021.

“Oleh karena itu pada hari ini Senin, 11 Januari, BPOM memberi persetujaun dalam kondisi emergency use of authorization untuk pertama kali kepada vaksin CoronaVac Biotech yang bekerja sama dengan Biofarma,” Penny menambahkan.

Penny menegaskan bahwa pengambilan keputusan ini berdasarkan evaluasi dan diskusi komprehensif serta merujuk pada bukti ilmiah pada aspek keamanan, khasiat dan mutu vaksin COVID-19 Sinovac

“BPOM kedepankan kehati-hatian, independensi, dan tranparansi dalam pengambilan keputusan emergency use of authorization dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat,” Penny menegaskan. (red)